Selasa, 07 April 2009

Tim Advokasi Situ Gintung Merasa Ditolak Mabes Polri


Tim Advokasi Situ Gintung melaporkan dugaan kelalaian atas jebolnya tanggul Situ Gintung. Namun mereka menilai, Bareskrim Mabes Polri menolak delik laporan yang mereka ajukan.

"Ditolak secara tidak profesional karena kalau diterima kami pasti dapat LP (surat bukti laporan)," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Situ Gintung, Erwin Usman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2009).

Menuru Erwin, petugas penerima laporan di Bareskrim tidak membuatkan laporan. Namun, hanya menerima dokumen berkas laporan polisi beserta bukti-bukti yang diberikan.

"Dia hanya memberikan surat tanda terima dokumen yang kemudian dicap tata usaha Bareskrim," terang Erwin.

Erwin melanjutkan, petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim bahkan tidak mau memberikan namanya sebagai penerima laporan. Selain itu mereka juga beralasan, harus menunggu perintah atasan guna menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami dijanjikan akan diberi jawaban secepatnya," pungkas juru kampanye air dan pangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) nasional itu.

0 komentar:

Posting Komentar

 

aNak geMbeL Copyright © 2009 Flower Garden is Designed by Ipietoon for Tadpole's Notez Flower Image by Dapino